Galian C Danau Redan Diminta Diperiksa, Koordinat Diduga Masuk Kawasan HPK

Provinsi Kaltim 15 Aug 2026 12:54 5 min read 22 views By Nicko
Galian C Danau Redan Diminta Diperiksa, Koordinat Diduga Masuk Kawasan HPK
LSM Cakra Kaltim Minta Pemerintah Verifikasi Titik Lokasi, Perizinan Pertambangan hingga Asal Material yang Dikaitkan dengan Proyek Soda Ash Bontang

KUTAI TIMUR – Aktivitas galian C yang dikaitkan dengan Sarif di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada aktivitas pengambilan material, tetapi juga pada status kawasan, legalitas pertambangan, dokumen lingkungan, serta asal-usul material yang dihasilkan dari lokasi tersebut.

Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, meminta pemerintah bersama instansi berwenang melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang disebut menjadi titik aktivitas galian C tersebut.

Permintaan itu disampaikan setelah pihaknya menerima informasi mengenai titik koordinat 117°22’37.6″E, 0°4’49.7″N yang kemudian dikaitkan dengan peta tata ruang wilayah Kutai Timur.

Budi mengatakan, berdasarkan pembacaan awal terhadap peta yang diterimanya, titik tersebut diduga berada pada kawasan yang teridentifikasi sebagai Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai status definitif lokasi. Menurutnya, diperlukan pengecekan menggunakan peta resmi terbaru serta verifikasi langsung di lapangan.

“Koordinat ini harus diverifikasi. Kalau memang masuk HPK, harus dilihat batas definitifnya di lapangan. Apakah benar titik kegiatan berada di dalam kawasan tersebut atau ada perbedaan dengan kondisi faktual dan peta terbaru,” ujar Budi.

Status Kawasan Perlu Dipastikan

Budi menjelaskan, status HPK memiliki ketentuan dan mekanisme pemanfaatan tersendiri. Karena itu, apabila hasil verifikasi menunjukkan aktivitas galian berada di dalam kawasan hutan, pemerintah perlu memastikan seluruh persyaratan penggunaan kawasan telah dipenuhi.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah pengelola memiliki badan usaha.

“Memiliki CV atau badan usaha tentu berbeda dengan memiliki izin untuk melakukan kegiatan pertambangan. Itu dua hal yang harus dibedakan,” tegasnya.

Ia meminta instansi terkait memeriksa identitas pengelola, status badan usaha, legalitas kegiatan pertambangan, status lokasi, serta dokumen penggunaan kawasan apabila lokasi tersebut terbukti berada di kawasan hutan.

Kepemilikan Badan Usaha Bukan Otomatis Izin Tambang

Sorotan terhadap legalitas kegiatan muncul setelah Sarif sebelumnya memberikan klarifikasi kepada tim redaksi melalui WhatsApp.

Sarif menyebut aktivitas usahanya dijalankan melalui badan usaha berbentuk CV dan bukan merupakan kegiatan perseorangan.

Namun, Budi menilai keterangan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui dokumen resmi. Sebab, keberadaan badan usaha menurutnya tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh perizinan untuk melakukan kegiatan pertambangan telah terpenuhi.

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi mengenai dokumen perizinan galian C yang dijalankan, Sarif disebut belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai dokumen perizinan pertambangan yang dimilikinya.

Karena itu, Budi meminta pemerintah melakukan pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan, bukan semata-mata mengandalkan keterangan dari pihak yang berkepentingan.

Verifikasi Diminta Libatkan Lintas Instansi

Untuk memastikan status lokasi, Budi menyarankan pemeriksaan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan, pertambangan, tata ruang, dan lingkungan hidup.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah titik kegiatan berada di kawasan hutan, Area Penggunaan Lain (APL), atau kawasan dengan status hukum lainnya.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada debat antara warga dan pengelola. Pemerintah punya kewenangan untuk mengecek langsung. Buka dokumennya, cek koordinatnya, turun ke lapangan dan sampaikan hasilnya kepada publik,” katanya.

Selain status kawasan, pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup dokumen lingkungan dan kondisi aktivitas di lapangan, termasuk penggunaan alat berat, kegiatan pengerukan, perubahan bentang alam serta mobilisasi kendaraan pengangkut material.

Asal Material untuk Proyek Soda Ash Bontang Ikut Dipertanyakan

Persoalan galian C tersebut juga dikaitkan dengan informasi mengenai pasokan material batu gunung untuk kebutuhan pembangunan Pabrik Soda Ash di Kota Bontang.

Sarif sebelumnya mengakui dirinya merupakan salah satu pemasok atau vendor material untuk proyek tersebut.

Ia juga menyampaikan terdapat pemasok atau vendor lain yang terlibat. Dengan demikian, apabila dilakukan penelusuran, menurut Sarif pemeriksaan semestinya tidak hanya diarahkan kepada satu pihak.

Budi menilai informasi mengenai pemasokan material tersebut dapat menjadi bagian dari penelusuran rantai pasok.

“Kalau memang material tersebut masuk ke proyek besar, harus jelas dari mana asal materialnya, siapa vendornya, dan apakah sumber materialnya legal. Ini bukan soal satu orang saja,” ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan data dan dokumen, bukan berdasarkan tudingan antar-pihak.

LSM Minta Tidak Ada Tebang Pilih

LSM Cakra Kaltim meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap titik koordinat yang dipersoalkan.

Menurut Budi, setidaknya terdapat sejumlah aspek yang perlu dipastikan, mulai dari identitas pengelola, status badan usaha, izin pertambangan, status kawasan, legalitas penggunaan kawasan, dokumen lingkungan, hingga asal dan distribusi material.

Jika material dari lokasi tersebut benar dipasok untuk kebutuhan proyek di Bontang, rantai distribusinya juga dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan sumber material sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ternyata lokasi tersebut berada di kawasan yang boleh dimanfaatkan dan seluruh izin sudah lengkap, tentu harus dikatakan legal. Tetapi kalau ditemukan kegiatan tanpa izin, maka aparat harus mengambil tindakan sesuai aturan. Jangan ada tebang pilih,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, status definitif titik koordinat 117°22’37.6″E, 0°4’49.7″N serta kelengkapan perizinan kegiatan galian C yang dikaitkan dengan Sarif masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang.

Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi Sarif maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, dokumen perizinan, serta asal-usul material yang dipersoalkan.

Penulis: Nicko 

Chat with us on WhatsApp